CerdikIndonesia - Kelompok Tahanan Palestina melaporkan Israel telah membebaskan seorang warga Palestina yang melakukan mogok makan selama 103 hari untuk memprotes aturan Israel yang menahannya tanpa dakwaan pada Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Trump Baru Mau Angkat Kaki Kalau Electoral College Sahkan Biden
Kelompok Hak Asasi Tahanan menyatakan Maher al-Akhras ditangkap karena diduga menjadi anggota kelompok milisi.
Saat ini ia sudah dipindahkan dari rumah sakit Tel Aviv ke Rumah Sakit Universitas Nablus 'Al-Najah di Tepi Barat.
Baca Juga: Gaza Diblokade Israel, Ahli Kesehatan: Hanya Bisa Bertahan 10 Hari ke Depan
"Keputusan untuk memulangkannya ke rumah akan menyusul melihat kondisi kesehatannya terlebih dahulu," kata direktur medis rumah sakit Al-Najah Abdul-Karim Al-Barqawi.
Akhras (49) ditangkap di dekat Nablus pada Juli dan dimasukkan ke dalam penahanan administratif, sebuah kebijakan yang digunakan Israel untuk menahan tersangka militan tanpa dakwaan.
Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia
Dia diduga terkait dengan gerakan Jihad Palestina yang dicap sebagai kelompok teroris oleh Israel, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.