Kiara Ungkap Kejanggalan Izin Ekspor Lobster Sejak Awal

27 November 2020, 11:01 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Rabu 25 November 2020. /ANTARA FOTO /Indrianto Eko Suwarso

 

 

CerdikIndonesia – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap izin ekspor benih lobster sudah bermasalah sejak awal. Kiara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki perusahaan lain yang terima izin ekspor.

Baca Juga: Tagar #BelaBuRisma Trending di Twitter, Ada Apa?

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati dalam pada Jumat, 27 November 2020.

 Baca Juga: Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Ditenggelamkan Edhy Prabowo

Menurutnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah memberitahu bahwa kebijakan izin ekspor lobster rentan kecurangan.

Bahkan ORI menyatakan izin lobster bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia

"Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Kerumunan Massa Antarkan Maradona ke Peristirahatan Terakhir

Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.

Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia

Setidaknya ada Sembilan perusahaan yang melakukan eskpor benih lobster sejak Juli 2020. Mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini perlu diselidiki KPK.

Di sisi lain, Sekjen Kiara mengapresiasi langkah cepat tanggap yang dilakukan KPK dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK  resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu dini hari.

 Baca Juga: Israel Bebaskan Warga Palestina yang Mogok Makan 103 Hari

Selain Menteri KKP, ada enam orang lainnya yang dijadikan tersangka, satu di antaranya merupakan pemberi suap.

KKP melalui Surat Edaran Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Melancarkan Rezeki! 4 Amalan Utama di Hari Jum'at

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini di Jakarta, 26 November 2020.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler