Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Ternyata Diincar Sejak Agustus

26 November 2020, 07:19 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

 

CerdikIndonesia- Kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Edhy Prabowo, Menteri Kelauatan dan Perikanan (KKP) ternyata telah menjadi incaran KPK sejak bulang Agustus lalu.

Edhy Prabowo diduga melakukan suap, menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, pada Kamis, 26 November 2020 di Gedung KPK Jakarta.

 

Baca Juga: FPI Sempat Datangi Kodam Jaya, Dudung: Sudah Silaturahmi dengan FPI Jakarta

 

Dugaan tersebut berkaitan dengan izin tambak, usaha dan/atau pengolahaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan, kami mulai Agustus lalu. Tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat," ujar Karyoto, sesuai lansiran laman Pikiran Rakyat.

 

Baca Juga: Diego Maradona Tutup Usia, Argentina Tetapkan Masa Berkabung Nasional Selama 3 Hari

 

KPK telah menetapkan Menteri KPK sebagai tersangka berserta enam orang lainnya terkait kasus suap tersebut.

"Kita mem-profiling, kemudian kita juga mengumpulkan informasi-informasi, baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan," kata Karyoto.

 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rekening Suap Menteri Edhy Prabowo Mencapai Rp 9,8 M

 

"Ini semua kita olah, kita ramu sehingga bisa membuat sebuah potret kejadiannya," sambungnya.

Edhy Prabowo, bersama lima orang lainnya menerima kasus suap ini, yakni, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksanaan Tim Uji Tuntas (Due Deligence) Safri (SAF).

 

Baca Juga: Kabar Duka! Maradona Meninggal Dunia Usia 60 Tahun Akibat Henti Jantung

 

Selain itu, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksanaan Tim Uji Tuntas (Due Deligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT).***

 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler