Hotman pun mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat UU seperti yang terdapat pada pengadilan niaga, di mana perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu tiga puluh hari.
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Apakah Sekolah Tetap Dilakukan Secara Daring?
Pada unggahan video kedua, dengan masih memakai sebuah piyama berwarna merah, Hotman juga mengusung soal krisis moneter pada tahun 1998.
Jelasnya, pada masa itu atas desakan IMF, dibuatlah UU Kepailitan yang menyebutkan bahwa perkara kepailitan, walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu tiga puluh hari oleh pengadilan niaga, yang kemudian dirubah menjadi 60 hari.
Baca Juga: Ganjil Genap Masih Ditiadakan Selama PSBB Transisi di Jakarta
Mempersingkat waktu, Hotman kemudian secara terang-terangan menyatakan kesiapan dirinya untuk datang ke istana, dan membahas mengenai hal tersebut.
"Saya siap datang ke istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktek pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," jelas Hotman.