CERDIKINDONESIA - Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer.
Baca Juga: Tambah Utang Lagi, Pemerintah Indonesia Dapat Pinjaman Dari Jerman
Para guru honorer dapat cek melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kemdikbud tahun 2020 ini, meluncutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru honorer yang sering disebut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS untuk tahun 2020.
Baca Juga: Dosen dan Guru dapat Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud Sebesar Rp. 1,8 Juta
Bantuan ini dapat bermanfaat sebaik baiknya bagi tenaga kependidikan di Indonesia.
BSU disalurkan secara bertahap. Tahap pertama, Kemdikbud akan mencairkan mulai akhir November 2020 mendatang.
Baca Juga: Kamis pagi: Rupiah Melemah, Yuan Menguat
Untuk dapat melakukan pengecekan, maka guru honorer dapat melihat informasinya melalui info.gtk.kemdikbud.go.id
Mari ikuti langkah-langkah berikut ini :
Pertama, membuka link info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud
Lalu, disisi kiri atas, login dengan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.
Kemudian cek email verifikasi yang sudah terdaftar, tidak boleh menggunaka email orang lain. Setelah itu berhasil maka akan ada informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Viral, Sejumlah Anggota Berseragam TNI Copot Baliho HRS
Syarat unutk guru honorer (PTK) yang menerima bantuan subsidi upah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan PNS
3. Penghasilan dibawah Rp 5.000.000/bulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.***