KPK Cegah Firli Bahuri Untuk Keluar Negeri dengan Alasan Apapun

- 28 Juni 2024, 22:02 WIB
Basarnas Terseret Kasus Pencutian Uang Rakyat, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Basarnas Terseret Kasus Pencutian Uang Rakyat, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri /Dok. bandung.go.id/

Cerdik Indonesia - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim memastikan tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.

"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024)

Dia pun menjelaskan permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencekalan dikirim hari Rabu, 25 Juni 2024.

Baca Juga: Heru Budi Akan Panggil Camat dan Lurah, Peringatkan Warga Jakarta Jangan Main Judi Online

"Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri M.Si," jelasnya

Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Baca Juga: Copa America 2024: Jadwal Siaran Langsung Gratis Paraguay vs Brazil

Polda Metro Jaya belum menahan Firli, dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah