KPK Cegah Firli Bahuri Untuk Keluar Negeri dengan Alasan Apapun

- 28 Juni 2024, 22:02 WIB
Basarnas Terseret Kasus Pencutian Uang Rakyat, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Basarnas Terseret Kasus Pencutian Uang Rakyat, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri /Dok. bandung.go.id/

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang pendalaman temuan fakta persidangan terkait aliran dana Rp 1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke eks Ketua KPK Firli Bahuri. Pernyataan itu keluar saat persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah