Dosa Korupsi dalam Islam yang Sudah Diwanti-wanti oleh Nabi Muhammad SAW

- 15 September 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi Korupsi/ Dosa Korupsi dalam Islam yang Sudah Diwanti-wanti oleh Nabi Muhammad SAW
Ilustrasi Korupsi/ Dosa Korupsi dalam Islam yang Sudah Diwanti-wanti oleh Nabi Muhammad SAW /Pixabay.com/ CerdikIndonesia.com/Nida H/

CERDIK INDONESIA - Pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Akhir-akhir ini pemberitaan tentang kejahatan korupsi semakin masif kita temui di media massa. Masyarakat pun menyikapinya dengan penuh rasa marah dan murka, karena masih sedemikian banyaknya perilaku koruptif di negeri kita.

Kasus korupsi terus bekeliaran di negeri ini. Pelakunya biasanya dari kalangan pejabat tidak amanah yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Europa 2022/2023 di SCTV Hari Ini, Kamis 15 September 2022: Sheriff Tiraspol vs MU

Penyebab korupsi bisa bermacam-macam, tergantung konteksnya. Biasanya media sering mempublikasikan kasus korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan.

Pada faktanya, korupsi sebenarnya telah terjadi dari hal paling sederhana sampai hal-hal yang lebih kompleks.

Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional.

Setiap tahun bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x