CERDIK INDONESIA - Mitra PT MBM harus menelan kerugian oleh praktek penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Mahakarya Berkah Madani.
Persidangan gugatan untuk PT MBM digelar Pada hari Selasa, 6 September 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dalam proses sidang tersebut, PT MBM diduga telah menjalankan wanprestasi dengan tidak bertanggung jawab atas kerjasama yang telah dijanjikan.
Baca Juga: Polisi Ungkap bahwa Aplikasi Investasi DNA Pro Mencuri $38 Juta dari Pengguna
Dalam sebuah hubungan kontraktural atau hubungan berdasarkan kontrak, terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak terlibat.
Untuk mengartikan ketidakseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban itu sendiri, dalam hubungan ini akan timbul pelanggaran hak dari salah satu pihak.
Dalam kasus PT MBM, muncul istilah wanprestasi yakni gugatan yang diberikan pada kasus investasi bodong PT Mahakarya Berkah Madani.
Berbicara tentang wanprestasi, lantas apa yang dimaksud dengan wanprestasi atau gugatan yang diberikan oleh mitra dari PT MBM tersebut.