Hak-Hak Bertetangga Dalam Islam, Apasajakah Itu? Berikut Penjelasannya!

- 29 Agustus 2022, 22:59 WIB
Ilustrasi Hak Bertetangga
Ilustrasi Hak Bertetangga /Pixabay/ahmadi19

 Al-Qadli Iyadl berkata: مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ مَنِ الْتَزَمَ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ لَزِمَهُ إِكْرَامُ جَارِهِ وَبِرُّهُ وَأَمَر أَهْلَ الْإِيْمَانِ بِذَلِكَ وَكُلُّ ذَلِكَ تَعْرِيفٌ بِحَقِّ الْجَارِ وَحَضٌّ عَلَى حِفْظِهِ وَقَدْ أَوْصَى اللهُ تَعَالَى بِالْإِحْسَانِ إِلَيْهِ فِي كِتَابِهِ الْعَزِيزِ

Artinya, “Makna dari semua itu adalah bahwa orang yang menetapi syariat-syariat Islam semestinya memuliakan dan berbuat baiki kepada tetangganya. Nabi memerintah orang beriman untuk hal tersebut. Keseluruhannya mengenalkan terhadap hak bertetangga dan dorongan untuk menjaganya. Allah memberi wasiat untuk berbuat baik kepada tetangga dalam kitabNya yang agung,” (Syekh al-Qadli Iyadl bin Musa, Ikmal al-Mu’lim bi Fawaidi Muslim, juz I, halaman 284).

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kapolri Jelaskan Penolakan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Imam al-Ghazali menegaskan bahwa Nabi mengklasifikasi hak bertetangga menjadi tiga golongan:

Pertama, tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga muslim yang memiliki hubungan kerabat, ia wajib dipenuhi haknya karena hubungan kekerabatan, persaudaraan Islam dan status bertetangga.

Kedua, tetangga yang memiliki dua hak, yaitu tetangga muslim non kerabat, ia dipenuhi haknya sebagai muslim dan tetangga.

Ketiga, tetangga yang memiliki satu hak, yaitu tetangga non muslim, ia wajib dipenuhi hak bertetangganya (al-Ghazali, Ihya Ulum al-Din, juz II, halaman 212).

Pengklasifikasian itu mengisyaratkan bahwa bertetangga menuntut hak di luar persaudaraan Islam, karena tetangga nonmuslim juga wajib dipenuhi haknya.

Baca Juga: Doa Ketika Susah Tidur : Bacakan Ini Agar Kita Tidak Terganggu oleh Banyak Hal

Tetangga muslim berhak mendapat hak bertetangga dan tambahan atas nama persaudaraan Islam. Hak bertetangga yang diperintah Islam untuk dipenuhi adalah mencegah dari segala hal yang dapat menyakitinya, berkorban menanggung cobaannya, bersifat ramah dan memberinya kebaikan dan kebajikan. Al-Imam al-Ghazali menegaskan:

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah