CerdikIndonesia - Tagar Cabut PermendikbudristekNo30 trending di Twitter, sampai pagi hari Rabu 10 November tembus 4.174 tweet.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Perataruan tersebut menuai sorotan publik. Adapun yang menuai kontra soal suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus.
Baca Juga: Ditargetkan Buka Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021, Mendikbud Tegaskan Beda dengan Sekolah Normal
Ditambahkan lagi, Ia menjelaskan bahwa terjadi kesalahan persepsi atau sudut pandang.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegasnya.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.