Tagar Cabut PermendikburistekNo30 Tahun 2021 Trending, Kemendikbud Setuju Berzina di Kampus? Simak di Sini

- 10 November 2021, 08:14 WIB
Nadiem Makarim hadiri puncak perayaan Bulan Bahasa bertepatan dengan Sumpah Pemuda dengan mengulas buku Petualangan Banyu ke Negeri Jauh.
Nadiem Makarim hadiri puncak perayaan Bulan Bahasa bertepatan dengan Sumpah Pemuda dengan mengulas buku Petualangan Banyu ke Negeri Jauh. /Tangkap layar YouTube/Kemdikbud RI

Baca Juga: HORE! Mahasiswa Dapat Bantuan Modal Usaha Rp25 Juta dari Mendikbud, Berikut Ini Syarat-Syaratnya

 

Berikut pasal yang menjadi sorotan publik:

Pasa 1 Permendikbud Ristek Nomor 30 

1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan

melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Adapun dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa:

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi

informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah