CERDIKINDONESIA- Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah resmi keluarkan surat edaran mengenai teknis Pemotongan hewan kurban dan pembagianya di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran pimpinan pusat Muhammadiyah
Nomor 05/EDR/E/2021 tentang himbauan perhatian kewaspadaan dan penanganan covid 19 serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 H/ 2021 M
Muhammadiyah memberikan solusi terkait cara dan teknis pelaksanaan Idul Adha berikut penjelasannya.
1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di Daerah Tertinggal, terpencil, dan keluar atau diolah menjadi kornet masakan kaleng
2. Menyembelih hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.
3. Jumlah hewan yang disembelih di luar rph hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tetangga profesional, mengurangi kerumunan massa dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama
4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tetangga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban( shohibul qurban).