WASPADA! Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan, Berikut Penjelasan OJK Terkait Pinjol ini

- 24 Juni 2021, 19:57 WIB
Modus baru pinjol kembali marak. Kali ini dengan Mendadak transfer uang ke dalam rekening
Modus baru pinjol kembali marak. Kali ini dengan Mendadak transfer uang ke dalam rekening /PMJ News

4. Jangka waktu pelunasan sangat tidak sesuai kesepakatan.

5. Pinjam online minta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang digunakan untuk menelor peminjam saat gagal bayar.

6. Pinjaman Online ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa eror, intimidasi dan pelecehan.

7. Pinjaman Online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan kantor yang jelas.

Baca Juga: Terkuak! Kitabisa.com Belum Punya Izin, OJK Stop Progam Saling Jaga kitabisa.com

Oleh karenanya OJK menghadirkan fintech lending supaya menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat.

Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah