CERDIKINDONESIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi bahwa kitabisa.com distop dari program Saling Jaga.
OJK mengatakan program Saling Jaga yang inisiatornya kitabisa.com bagian dari kegiatan perasuransian yang dijelaskan dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Kemudian, kegiatan Saling Jaga sampai sekarang belum memiliki izin.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat GIF Atau Gambar Bergerak di WhatsApp tanpa Aplikasi Lain
"Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing, cerdikindonesia.com, Kamis 6 Mei 2021.