Selain program milik Kitabisa.com, total ada 26 kegiatan usaha tanpa izin terbagi menjadi 11 entitas melakukan Money Game, 3 entitas berkedok Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas merupakan penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas merupakan penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI)menemukan dan menutup 86 platform fintech peer to peer lending ilegal hingga April 2021 lalu.
Dengan begitu, total sejak tahun 2018 s.d. April 2021 lalu SWI sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," imbaunya.
Sebelum memutuskan untuk memanfaatkan fintech lending atau mencoba berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.