WASPADA! Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan, Berikut Penjelasan OJK Terkait Pinjol ini

- 24 Juni 2021, 19:57 WIB
Modus baru pinjol kembali marak. Kali ini dengan Mendadak transfer uang ke dalam rekening
Modus baru pinjol kembali marak. Kali ini dengan Mendadak transfer uang ke dalam rekening /PMJ News

CERDIKINDONESIA - Di negeri ini sedang marak pinjaman online (pinjol) ilegal melalui notifikasi atau SMS spam di gawai anda.

Waspada jika ada yang mengirimkan pesan di gawaimu berupa ajakan untuk meminjamkan uang online, maka hati-hati itulah pinjaman online ilegal atau bisa jadi penipuan berkedok pinjol.

Baca Juga: Pinjol Dianggap Meresahkan Masyarakat, Kabareskrim Polri Perintahkan Sikat Habis Semua Pinjaman Online Ilegal

Kenali intansi keuangan mana yang memberi pinjaman uang, apakah sudah di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? apabila belum atau tidak ada pengawasan dari OJK maka pinjaman online itu ilegal.

Maka kenali ciri-ciri pinjol ilegal/rentenir online, berikut 7 ciri pinjaman online/rentenir online, dikutip Cerdik Indonesia dari akun twitter resmi @ojkindonesia,pada Kamis, 24 Juni 2021.

1. Pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, sampai 1%-4% per hari.

Baca Juga: Waspada! Begini Kronologi Pinjol Kirim Uang Ke Rekening Tanpa Diketahui, Kemudian Ditagih Dengan Bunga Tinggi

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x