CERDIKINDONESIA - Di negeri ini sedang marak pinjaman online (pinjol) ilegal melalui notifikasi atau SMS spam di gawai anda.
Waspada jika ada yang mengirimkan pesan di gawaimu berupa ajakan untuk meminjamkan uang online, maka hati-hati itulah pinjaman online ilegal atau bisa jadi penipuan berkedok pinjol.
Kenali intansi keuangan mana yang memberi pinjaman uang, apakah sudah di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? apabila belum atau tidak ada pengawasan dari OJK maka pinjaman online itu ilegal.
Maka kenali ciri-ciri pinjol ilegal/rentenir online, berikut 7 ciri pinjaman online/rentenir online, dikutip Cerdik Indonesia dari akun twitter resmi @ojkindonesia,pada Kamis, 24 Juni 2021.
1. Pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, sampai 1%-4% per hari.