Pertama, yang perlu Kamu lakukan adalah melakukan pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait koperasidan UKM Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Novel Baswedan Cocok Jadi Jaksa Agung Apabila Mahfud MD Presiden, Ini Alasannya
Kedua, Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Ketiga, proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya agar bisa tepat dan efiesien, skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang diperbolehkan.
Baca Juga: Pembangunan Masjid Muhammadiyah Ditolak NU di Desa Sraten, Warga: Sangat Meresahkan Masyarakat
Selain itu, Kamu juga dapat mengakses informasi dan petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha yang dapat diakses melalui laman www.kemenkopukm.go.id.***