Kabar Gembira! Pelaku Usaha yang Punya Modal Minim, Dapatkan Bantuan Dari Kemenkop UKM Untuk 1300 Pengusaha

- 6 Juni 2021, 13:22 WIB
Bantuan Dana Bagi 1.300 Wirausaha Segera Digulirkan: Cek Petunjuk Pelaksanaannya di www.kemenkopukm.go.id
Bantuan Dana Bagi 1.300 Wirausaha Segera Digulirkan: Cek Petunjuk Pelaksanaannya di www.kemenkopukm.go.id /jurnal medan/Instagram Kemenkopukm

CERDIKINDONESIA- Kabar baik untuk Kamu seorang wirausaha yang mempunyai modal minim.

Hal ini telah di publikasikan pada Sabtu, 5 Juni 2021 lewat akun intagram milik @kemenkopukm bahwa pemerintah akan memberikan bantuan berupa dana usaha yang diperuntukan untuk 1300 Wisausaha agar menuju Indonesia Maju.

Baca Juga: Berikut Syarat Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, Dibuka Untuk 44 Ribu Peserta, Ayo Buruan Daftar Segera!

Berikut adalah syarat penambahan modal usaha bagi pelaku usaha dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Pertama, orang yang akan menjadi prioritas adalah yang berada di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan berada di perbatasan.

Kedua, kelompok penyandang disabilitas;

Baca Juga: Patung Bung Karno di Kemenhan Diresmikan, Presiden ke-5 Megawati Sampaikan Hormat kepada Prabowo Subianto

Ketiga, pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembanguan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika Kamu ingin mendapatkan bantuan dana tersebut harus mengikuti cara berikut ini.

Pertama, yang perlu Kamu lakukan adalah melakukan pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait koperasidan UKM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Novel Baswedan Cocok Jadi Jaksa Agung Apabila Mahfud MD Presiden, Ini Alasannya

Kedua, Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Ketiga, proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya agar bisa tepat dan efiesien, skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang diperbolehkan.

Baca Juga: Pembangunan Masjid Muhammadiyah Ditolak NU di Desa Sraten, Warga: Sangat Meresahkan Masyarakat

Selain itu, Kamu juga dapat mengakses informasi dan petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha yang dapat diakses melalui laman www.kemenkopukm.go.id.***

 

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x