Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polisi Pejabat Negara dan Pensiunan, Segera Cek Pakai Rekening

- 2 Juni 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

 

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah mencairkan gaji ke-13 yang akan disalurkan kepada PNS, Polisi, TNI, Pejabat Negara dan Pensiunan.

Walaupun sebelumnya pemerintah ada wacana menghapuskan gaji ke 13, namun THR PNS dan gaji ke 13 akan dinikmati oleh PNS pada Hari Raya Idhul Fitri.

Presiden Jokowi telah meneken aturan tentang THR pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji Pensiunan PNS 2021? Simak Info Terbarunya

 

Ditambahkan lagi, Presiden Jokowi juga berharap agar pemberian THR tersebut dapat mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat.

Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta dengan baik. Kapan Kementerian Keuangan akan mentransfer ke PNS ?

Dikutip cerdikindonesia.com dari konferesnsi pers yang disiarkan secara langsung di kanal youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Meski BSU BLT Subsidi Gaji Batal Cair, Segera Cairkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Syarat dan Kriteria Ini

 

Ia mengatakan bahwa THR PNS 2021 akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk gaji ke 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru.

Waktu pencairan THR PNS 2021 dan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Baca Juga: Beberkan Gaji Pertama Jadi Asisten Raffi Ahmad, Merry: Orang Kantor Dapat Bonus, Emang Saya Dapat Bonus?

Berikut daftar yang akan menerima THR PNS 2021 dan gaji ke 13 yaitu :

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x