CERDIKINDONESIA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terus mendapatkan tunjangan setelah pensiun. Besarannya tergantung kepada golongan PNS dari golongan 1 sampai 4.
Usia pensiun PNS di Indonesia biasanya dimulai dari usia 58-65 tahun. Dilansir dari PORTAL JEMBER, berikut daftar gaji pensiunan PNS di tahun 2021:
Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!
Gaji pokok pensiunan PNS
- PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
- PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
- PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Baca Juga: Sebelum Bertanding Melawan Dewa Kipas, Grand Master Catur Irene Kharisma Minta Bayaran Sebelum Pertandinganget
Gaji pokok untuk janda atau duda pensiunan PNS
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan I: Rp1.170.600
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000
- Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600***
Artikel ini pernah tayang di PORTAL JEMBER dengan judul "Besaran Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Terbaru 2021" https://portaljember.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-161651877/besaran-gaji-pensiunan-pns-setiap-golongan-terbaru-2021?page=3