Berapa Jumlah Gaji Pensiunan PNS 2021? Simak Info Terbarunya

- 22 Maret 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi besaran tunjangan PNS.
Ilustrasi besaran tunjangan PNS. /ANTARA/Teguh Prihatna

CERDIKINDONESIA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terus mendapatkan tunjangan setelah pensiun. Besarannya tergantung kepada golongan PNS dari golongan 1 sampai 4.

Usia pensiun PNS di Indonesia biasanya dimulai dari usia 58-65 tahun. Dilansir dari PORTAL JEMBER, berikut daftar gaji pensiunan PNS di tahun 2021:

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Gaji pokok pensiunan PNS

  1. PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
  2. PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
  3. PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
  4. PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Baca Juga: Sebelum Bertanding Melawan Dewa Kipas, Grand Master Catur Irene Kharisma Minta Bayaran Sebelum Pertandinganget

Gaji pokok untuk janda atau duda pensiunan PNS

  1. Pensiunan janda atau duda PNS golongan I: Rp1.170.600
  2. Pensiunan janda atau duda PNS golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200
  3. Pensiunan janda atau duda PNS golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000
  4. Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500

Baca Juga: Spoiler Sinopsis Sisyphus The Myth Episode 11, Tae Sool dan Seo Hae Terjebak di Masa Lalu Karena Obat Ini

Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal

  1. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800
  2. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500
  3. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300
  4. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600***

Artikel ini pernah tayang di PORTAL JEMBER dengan judul "Besaran Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Terbaru 2021" https://portaljember.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-161651877/besaran-gaji-pensiunan-pns-setiap-golongan-terbaru-2021?page=3

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x