Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polisi Pejabat Negara dan Pensiunan, Segera Cek Pakai Rekening

- 2 Juni 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

Dikutip cerdikindonesia.com dari konferesnsi pers yang disiarkan secara langsung di kanal youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Meski BSU BLT Subsidi Gaji Batal Cair, Segera Cairkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Syarat dan Kriteria Ini

 

Ia mengatakan bahwa THR PNS 2021 akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk gaji ke 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru.

Waktu pencairan THR PNS 2021 dan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Baca Juga: Beberkan Gaji Pertama Jadi Asisten Raffi Ahmad, Merry: Orang Kantor Dapat Bonus, Emang Saya Dapat Bonus?

Berikut daftar yang akan menerima THR PNS 2021 dan gaji ke 13 yaitu :

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x