Dikutip cerdikindonesia.com dari konferesnsi pers yang disiarkan secara langsung di kanal youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 29 April 2021.
Ia mengatakan bahwa THR PNS 2021 akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, untuk gaji ke 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru.
Waktu pencairan THR PNS 2021 dan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Berikut daftar yang akan menerima THR PNS 2021 dan gaji ke 13 yaitu :
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK