WADUH, 2 Janda di Aceh Ini Kecipratan Rezeki Setelah Mayat Seorang Pedagang Dibakar

- 4 Maret 2021, 07:30 WIB
Sejumlah petugas TNI dan Polri usai jenazah korban pembuhunan sadis dievakuasi di Bener Meriah, Aceh.
Sejumlah petugas TNI dan Polri usai jenazah korban pembuhunan sadis dievakuasi di Bener Meriah, Aceh. /CERDIK INDONESIA/

 

CERDIKINDONESIA - Sadis, begitulah pembunuhan yang terjadi di Desa Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.



Betapa tidak, setelah seorang pedagang keliling berinisial HF (46) warga Aceh Utara dibunuh lalu mayatnya dibuang ke jurang lalu dibakar oleh sejumlah orang, dua perempuan bersatus janda malah menikmati hasil setelah pembunuhan.



Peristiwa sadis tersebut terjadi pada 17 Februari lalu. Setelah keluarga HF dari Aceh Utara melapor ke Mapolres Bener Meriah, bahwa seorang anggota keluarganya tidak bisa dihubungi setelah berjualan dengan mobil pikapnya di kawasan Syiah Utama, Bener Meriah.

Baca Juga: Pegang Bukti Ancaman Pembunuhan, Pengacara Amanda Manopo: Ini Warning Dari Kami


Laporan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga, setelah tidak mendapatkan korban di sebuah rumah tempat korban biasa singgah di kawasan Syiah Utama.



Beberapa hari kemudian, polisi membekuk JM (49) alias UP warga Bener Meriah dan AB (40) alias K yang merupakan warga Langsa. Keduanya diduga pelaku pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Aceh.



Polisi kemudian menggelar perkara terkait kasus pembunuhan itu, lalu kemudian mengendus keterlibatan dua janda yakni NS (40) warga Kecamatan Birem Bayem, Aceh Timur, serta warga Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang berinisial FT (28).

Baca Juga: BIADAB! Sosok Ini Rencanakan Pembunuhan ke Ratu Kim So Yong yang Sedang Hamil, Bocoran Mr. Queen Episode 17

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim mengungkapkan, kedua janda itu diduga terlibat setelah fakta saat gelar perkara dilakukan polisi.



Fakta tersebut mengarahkan kepada NS Dan FT, sebab keduanya ternyata mengetahui rencana pembunuhan itu, dan menikmati hasil dari pembunuhan yang juga diduga berbau perampokan tersebut.


Kini kedua janda itu dijerat pasal 365 ayat 4 juncto pasal 480 juncto pasal 55 ayat 1 Juncto pasal 56 KUH Pidana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

Baca Juga: IKATAN CINTA 2 Februari: Nino dan Rafael Makin Curiga dengan Kasus Pembunuhan Roy, Andin Dipaksa Cinta Al

"Sedangkan untuk pelaku utama JM (49) dan AB (40) kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 356 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," tegas Rifki. ***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x