Pegawai Pajak Tersangkut Korupsi Suap, Menkeu Sri Mulyani Hormati Proses Hukum dari KPK

- 3 Maret 2021, 17:20 WIB
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kemenkeu memberikan insentif PPnBM untuk bidang otomotif dan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang perumahan.
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kemenkeu memberikan insentif PPnBM untuk bidang otomotif dan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang perumahan. /Kemenkeu

 

CERDIKINDONESIA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama  dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kepatuhan Internal di Kemenkeu.

 

Kemenkeu telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bersama dengan kuasa Wajib Pajak (WP) atau konsultan pajaknya pada pemeriksaam pajak tahun 2016.

 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh (oknum) pegawai DJP dengan memegang asas praduga tak bersalah," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (3 Maret 2021).

 

Baca Juga: Selain TikTok Cash, Snack Video dan Vtube Juga Resmi Diblokir Kominfo

 

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkan Mutasi Virus Covid-19 UK B117 Bisa Dideteksi Lewat PCR? Ketua Satgas Covid-19 Menjawab...

 

"Namun, kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan," terangnya.

 

Sri menambahkan, oknum pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dibebastugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan tidak mengganggu kinerja organisasi. 

 

DJP sedang melakukan penelitian terhadap WP yang terkait dan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah TPU Bambu Apus Jakarta Timur Sudah Penuh Terisi Jenazah Covid-19? Begini Kenyataannya...

"Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini sangat melukai perasaan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang bekerja sungguh-sungguh mengumpulkan penerimaan negara," ungkapnya.

 

"Terlebih dalam kondisi pelemahan ekonomi sekarang ini dimana tantangan mengumpulkan penerimaan pajak sangat berat," tegasnya. 

 

Sri Mulyani juga telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit di Kemenkeu untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya, dan memperbaiki tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.Kemenkeu juga terus bekerja sama dengan KPK melakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

 

"Kami juga meminta kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Konsultan Pajak untuk ikut menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak menjanjikan atau memberikan imbalan/hadiah kepada pegawai DJP, menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas," paparnya.

 

Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP maupun Kemenkeu, dapat segera melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan, seperti aplikasi Whistle Blowing System (WISE) di Kementerian Keuangan, atau melalui surat elektronik ke [email protected] atau saluran telepon ke Kring Pajak 1500200

Baca Juga: Menteri KKP Trenggono Wajibkan Nelayan Miliki Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelekaan Kerja

"Pada kesempatan ini juga, kami sampaikan kepada seluruh pegawai DJP agar kejadian ini menjadi pembelajaran buat kita semua dan tetap fokus dalam melaksanakan pekerjaan, teguh menjaga integritas, serta bekerja secara optimal memenuhi target penerimaan pajak yang ditugaskan kepada DJP," pungkasnya.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x