Wah Benarkah Kemnaker Akan Cairkan Lagi BSU BPJS TK 2021? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 3 Maret 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan /KarawangPost

CerdikIndonesia - Kabar terbaru datang dari Kemnaker mengenai BSU BLT Subsidi Gaji yang sempat diinfokan tidak akan dilanjut.

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah mengatakan dengan gamblang akan melanjutkan BSU BLT Subsidi Gaji tersebut, namun untuk kali ini memiliki syarat yang berbeda.

BSU BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan kali ini hanya berlaku untuk sisa penerima tahun 2020.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen." Tegas Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Antara News.

Dari penjelasan Menaker Ida Fauziyah tersebut, diketahui bahwa BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 belum rampung pencairannya.

Penyaluran BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 baru mencapai 98,92 persen dari total penerima.

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya bisa menyalurkan BSU BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima tahun 2020, meskipun uang telah dikembalikan ke kas negara. 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Dicairkan Lagi Kata Menaker Ida dengan Syarat Berikut

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair Lagi, Menaker Ida Fauziyah Bongkar Syarat Pekerja yang Bisa Menerimanya

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x