Wah Benarkah Kemnaker Akan Cairkan Lagi BSU BPJS TK 2021? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 3 Maret 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan /KarawangPost

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Menaker Ida Fauziyah.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Ida Fauziyah.

Dari penjelasan Menaker tersebut, dapat disimpulkan bahwa sisa penerima BSU 2021 yang telah valid dan melengkapi syarat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kemnaker Akan Transfer BLT Subsidi Gaji di 2021, Eits Tapi Khusus Pekerja Ini Kata Menaker Ida Fauziah

Ada pun syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut. 

1. Pekerja/karyawan yang digaji

2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Punya pendapatan atau gaji di bawah Rp5 juta

4. WNI 

5. Punya rekening yang aktif

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah