Pegawai Pajak Tersangkut Korupsi Suap, Menkeu Sri Mulyani Hormati Proses Hukum dari KPK

- 3 Maret 2021, 17:20 WIB
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kemenkeu memberikan insentif PPnBM untuk bidang otomotif dan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang perumahan.
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kemenkeu memberikan insentif PPnBM untuk bidang otomotif dan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang perumahan. /Kemenkeu

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkan Mutasi Virus Covid-19 UK B117 Bisa Dideteksi Lewat PCR? Ketua Satgas Covid-19 Menjawab...

 

"Namun, kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan," terangnya.

 

Sri menambahkan, oknum pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dibebastugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan tidak mengganggu kinerja organisasi. 

 

DJP sedang melakukan penelitian terhadap WP yang terkait dan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah TPU Bambu Apus Jakarta Timur Sudah Penuh Terisi Jenazah Covid-19? Begini Kenyataannya...

"Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini sangat melukai perasaan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang bekerja sungguh-sungguh mengumpulkan penerimaan negara," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x