CerdikIndonesia - Pada tahun 2021 pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Tercatat Ada 33 Kali Gempa Guguran Gunung Merapi, Waspada!
Jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru. Dalam pengumuman seleksi yang berlangsung hari ini, Senin, (23/11/2020), Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu.