Kartu Jakarta Pintar Tahap I 2022 Akan Segera Cair, Kapan Jadwalnya?

25 Maret 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi Beasiswa /

CERDIK INDONESIA - KJP atau Kartu Jakarta Pintar Tahap I 2022 diperkirakan akan segera cair. Kapan jadwalnya? 

KJP atau Kartu Jakarta Pintar Tahap I adalah salah satu program kerja dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Program tersebut akan sangat membantu bagi warga DKI Jakarta guna melanjutkan pendidikan.

Informasi terkait KJP atau Kartu Jakarta Pintar tersebut akan diumumkan melalui akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.

KJP Tahap I Tahun 2022 tersebut nantinya akan diberikan kepada siswa dan siswi mulai dari SD, SMP, SMA se-DKI Jakarta.

Baca Juga: Wow! Beasiswa Djarum 2022 Dapat 1 Juta Perbulan! Simak Infonya

Berikut ini kriteria KJP Plus Tahun 2022:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dilansir dari akun Instagram resmi, disampaikan bahwa UPT P4OP DKI Jakarta telah memberikan info tanggal serta alur mekanisme pendaftaran KJP Plustahap 1 2022.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Link Streaming Film Jakarta vs Everybody, Lengkap Dengan Sinopsisnya

Ini besaran Dana KJP Plus Tahun 2022:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan.

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022, akan disalurkan melalui Bank DKI Jakarta. Selain itu, status darurat bencana dana biaya rutin dan berkala KJP Plusdapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, dan bisa juga digunakan secara tunai atau non tunai.

Dana KJP Plus Tahap I telah mulai disalurkan ke masing-masing rekening penerima.

Baca Juga: Siswa SD-SMK Bisa Dapat 450 Ribu? Segera Cek KJP Plus Tahap 1 2022. Begini Caranya!

Bagi penerima KJP Plus Tahap I tahun 2022, segera mengecek penerima melalui website kjp.jakarta.go.id.

Jadwal tahapan KJP Plus Tahap I Tahun 2022:

- 18-25 Februari 2022:

Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta

- 14-25 Februari 2022:

Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah.

- 28 Februari-11 Maret 2022:

Verifikasi berkas calon penerima

- 14-31 Maret 2022:

Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.

Cara cek daftar penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022:

1. Buka kjp.jakarta.go.id

2. Selanjutnya, masukkan NIK

3. Kemudian, cari tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler