CERDIKINDONESIA- Kapan jadwal Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2022 ?
KJP Tahap I atau Kartu Indonesia Pintar adalah suatu program dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Program ini akan banyak memberikan pertolongan pada warga DKI Jakarta untuk melanjutkan pendidikannya .
KJP Plus untuk Tahun 2022 ini akan ditujukan untuk siswa siswi DKI Jakarta yang sedang berada di jenjang SD, SMP, SMA.
Baca Juga: Mahasiswa Semester 3 Bisa Dapat Beasiswa 1juta/Bulan Dari Djarum? Simak Caranya
Berikut ini kriteria KJP Plus Tahun 2022:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dilansir dari akun Instagram resmi, disampaikan bahwa UPT P4OP DKI Jakarta telah memberikan info tanggal serta alur mekanisme pendaftaran KJP Plustahap 1 2022.