CerdikIndonesia - Benarkah mahasiswa yang dapat beasiswa LPDP 2023 tujuan luar negeri jika tidak kembali ke Indonesia dapat sanksi?
Mahasiswa yang lolos dapat beasiswa LPDP harus mengetahui beberapa sanksi dibawah ini.
Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap I tahun 2023 sudah mulai dibuka pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023.
Namun, untuk peraturan bagi penerima beasiswa LPDP harus mengikuti kewajiban berikut ini.
Dilansir dari website resmi LPDP, disampaikan bahwa bagi penerima beasiswa luar negeri harus kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.
Selanjutnya, penerima beasiswa juga harus berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Apabila seluruh kewajiban tersebut dilakukan oleh penerima beasiswa LPDP tahun 2023 itu, maka pihak pemberi beasiswa akan memberikan sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.