Gus Yaqut Urung Bawa Masyarakat Indonesia untuk Haji Tahun 2021, Bagaimana Uang Setoran Haji, Apakah Aman?

3 Juni 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pixabay/Konevi/

CERDIKINDONESIA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Indonesia tidak mendapatkan kuota haji pada tahun 2021.

Hal itu, disampaikan Gus Yaqut melalui instagramnya. 

 

"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis 3 Juni 2021.

 

Baca Juga: Biaya Haji Naik Rp9,1 Juta, BPKH: Kami Sarankan Sebagian dari APBN

Masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan ibadah haji, harus bersabar. 

Namun, bagaimana uang haji yang telah disetor ke Bank Syariah?

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jemaah haji aman. 

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan rincian jumlah dana yang terkumpul dari jemaah haji. Dana ini termasuk dari jemaah haji reguler dan khusus.

 

Baca Juga: Empat Tokoh Penting Arab Saudi Keturunan Indonesia, Salah Satunya Menjabat Sebagai Menteri Haji dan Umrah

"Tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis 3 Juni 2021.

Ia menjelaskan ada jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama.

 

"Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan," ujarnya.

Kendati demikian, Anggito menegaskan dana para jemaah haji aman. Dana tersebut diinvestasikan pada bank syariah.

 

Baca Juga: Qanun Haji dan Umroh Aceh Terhambat Registrasi Mendagri, Bardan Sahidi Tegaskan Tetap Diparipurnakan

"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," tuturnya.

"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah," lanjutnya.***

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler