DUH! Kabarnya Tiktok Cash Diblokir Kominfo? Cek Faktanya di SIni

3 Maret 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi waspada investasi! TikTok Cash, Snack Video dan aplikasi lain yang dihentikan Satgas /Pixabay/ @iXimus

 

CERDIKINDONESIA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap tiga aplikasi, yakni Tiktok Cash, Vtube dan Snack Video melalui Kominfo sejak 10 Febuari 2021. 

"Aplikasi tersebut sudah dilakukan penghentian oleh kami, sudah kami blokir secara total sejak 10 Febuari 2021 melalui Kominfo," kata Tongam Rabu, 3 Maret 2021. 

Menurut dia, ketiganya merupakan aplikasi moneygame dan memberikan penawaran yang tidak wajar.

Khususnya terlihat pada aplikasi TikTok Cash. 

 

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Presiden SBY Pernah Dipukul, Siapa Sosok yang Berani Melakukannya?

 

Baca Juga: TERKUAK! Alasan Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Sosok Ini yang Memberi Saran

 

"Yang dilakukan TikTok Cash ini adalah moneygame, karena tidak ada barang atau jasa yang dijual, jadi dana-dana yang dibayarkan pada orang awal berasal dari orang yang datang belakangan, maka cepat atau lambat pasti akan kolebs juga," jelas Tongam.  

 

vtube /@vtube_official2022/Instagram

Nyatanya, lanjut dia, faktor paling utama terjadi datang dari sisi pelaku yang susah untuk dipengaruhi, namun mudah untuk mempengaruhi seseorang. 

 

 

"Faktor nya ini dari sisi pelaku yang mudah memmbuat situs aplikasi baru, dan itu susah untuk dipengaruhi," tegasnya.  

Tangkap layar platform TikTok Cash. /Tiktokecash.com

Maka dari itu, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Kriteria Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta, Kamu Termasuk?

"Edukasi di masyarakat menjadi hal paling utama dalam mencegah investasi ilegal tersebut dan memberikan kesadaran kepada masyarakat, meningkatkan literasi mereka agar mereka memahami investasi keuangan yang bisa diikuti dan tidak bisa diikuti," pungkasnya

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler