Masa Tunggu Jemaah Haji DIY Mencapai 34 Tahun, Salah Satu Minat Haji Tertinggi

22 Februari 2023, 11:55 WIB
Masa tunggu jemaah haji Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini mencapai 34 tahun. /pikiran-rakyat/

CerdikIndonesia - Masa tunggu jemaah haji di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tembus mencapai 34 tahun.

"Untuk saat ini masa tunggu jemaah haji di DIY diperkirakan sekitar 34 tahunan, namun untuk kepastiannya menunggu dari KMA (Keputusan Menteri Agama)," ujar Kepala Bidang Penyelanggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah, Selasa, 21 Februari 2023.

Masyarakat DIY menjadi salah satu minat haji tertinggi menurut Aidi. Hal ini dibuktikan dengan masa tunggu haji di DIY mencapai 34 tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming Dewa United vs Bali United BRI Liga 1, Prediksi Susunan Pemain

"Jogja itu sedang menuju tinggi (minat haji) karena Kalsel dan Sulawesi Selatan paling tinggi sekitar 50 tahun di sana (masa tunggu)," ujarnya.

Aidi sempat membeberkan jumlah jemaah haji di DIY tahun 2023 ini. Diperkirakan sebanyak 3.116 orang, yang terdiri dari beberapa Kabupaten.

Yakni, Kabupaten Bantul, yakni 1.133, Sleman 921, Gunung Kidul 419, Kota Yogyakarta 388, dan Kabupate Kulon Progo 255 jemaah.

Baca Juga: Taxi Driver Season 2, Jadwal Tayang Episode 3 dan 4, Berkumpul Kembali Mantan Rekan

Rentang usia jemaah haji dari Yogyakarta tahun ini bervariasi. Usia haji termuda saat ini mencapai 18 tahun, sementara yang tertua berusia 95 tahun.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim tidak ada jemaah yang menolak Biaya Perjalanan Haji (BPIH) terbaru yaitu menjadi Rp49,8 juta.

"Ya Alhamdulillah sih sampai sekarang tidak ada ya karena memang kita sudah melakukan sosialisasi sejak jauh sebelum ada informasi ini (kenaikan BPIH)," ujar Aidi saat dihubungi, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Komisi Informasi Aceh Terima Surat Keberatan Informasi KIP Aceh Tengah, Waladan: Kita Teruskan Juga ke DKPP

Aidi juga mengatakan kekuarangan atas ketetapan biaya baru itu, bisa dilunasi para jemaah sebelum berangkat haji.

Sementara bagi jemaah haji yang belum bisa membayar kekurangan maka keberangkatan hajinya bisa diajukan ditunda tahun berikutnya.

***

Editor: Yuan Ifdhal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler