12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
Baca Juga: Ngeri! Massa FPI Berani Lawan TNI-POLRI, Saat Aparat akan Mencopot Spanduk dan Baliho Rizieq Shihab
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Pencopotan Baloho tersebut sesuai dengan poin 9 yakni "membantu tugas pemerintahan di daerah".
Sebagaimana diketahi bahwa pemasangan baliho yang dilakukan Ormas "Baret Putih" ini merupakan tindakan yang ilegal karena tidak membayar pajak dan juga dipasang bukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Beberapa upaya pemerintah daerah sudah dilakukan salah satunya dengan penertiban oleh Satpol PP. Namun penertiban tersebut hanya bertahan dalam beberapa waktu.
Para pasukan dengan seragam Putih ini kemudian memasangkan kembali baliho pimpinan ormasnya.
Hal ini yang membuat TNI harus turun gunung untuk melakukan operasi selain perang dengan menertibkan baliho Pencetus "Revolusi Akhlak" tersebut. ***