Wah!! Mencabut Baliho Habib Rizieq Salah Satu Bentuk Operasi TNI yang Sah

- 21 November 2020, 02:33 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat, 20 November 2020. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

CerdikIndonesia - Pencabutan Baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh beberapa prajurit TNI merupakan salah satu bentuk Operasi yang sah dalam Undang-undang. Sabtu, 21 November 2020.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 34 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), TNI memiliki tugas pokok berupa:

a. Operasi militer untuk perang.

Baca Juga: Karir dan Profil Pangdam Jaya yang Ingin Bubarkan FPI

b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:


1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;


2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan wilayah perbatasan;

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: JDIH Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x