CerdikIndonesia - Pencabutan Baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh beberapa prajurit TNI merupakan salah satu bentuk Operasi yang sah dalam Undang-undang. Sabtu, 21 November 2020.
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 34 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), TNI memiliki tugas pokok berupa:
a. Operasi militer untuk perang.
Baca Juga: Karir dan Profil Pangdam Jaya yang Ingin Bubarkan FPI
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;