Wah!! Mencabut Baliho Habib Rizieq Salah Satu Bentuk Operasi TNI yang Sah

- 21 November 2020, 02:33 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat, 20 November 2020. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;

Baca Juga: #Perang TNI VS FPI, Netizen: Dimana Menhan Prabowo

8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini

sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan

dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: JDIH Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah