Wah!! Mencabut Baliho Habib Rizieq Salah Satu Bentuk Operasi TNI yang Sah

- 21 November 2020, 02:33 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat, 20 November 2020. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

CerdikIndonesia - Pencabutan Baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh beberapa prajurit TNI merupakan salah satu bentuk Operasi yang sah dalam Undang-undang. Sabtu, 21 November 2020.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 34 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), TNI memiliki tugas pokok berupa:

a. Operasi militer untuk perang.

Baca Juga: Karir dan Profil Pangdam Jaya yang Ingin Bubarkan FPI

b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:


1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;


2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;

Baca Juga: #Perang TNI VS FPI, Netizen: Dimana Menhan Prabowo

8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini

sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan

dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

Baca Juga: Ngeri! Massa FPI Berani Lawan TNI-POLRI, Saat Aparat akan Mencopot Spanduk dan Baliho Rizieq Shihab

14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Pencopotan Baloho tersebut sesuai dengan poin 9 yakni "membantu tugas pemerintahan di daerah".

Sebagaimana diketahi bahwa pemasangan baliho yang dilakukan Ormas "Baret Putih" ini merupakan tindakan yang ilegal karena tidak membayar pajak dan juga dipasang bukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Beberapa upaya pemerintah daerah sudah dilakukan salah satunya dengan penertiban oleh Satpol PP. Namun penertiban tersebut hanya bertahan dalam beberapa waktu.

Para pasukan dengan seragam Putih ini kemudian memasangkan kembali baliho pimpinan ormasnya.

Hal ini yang membuat TNI harus turun gunung untuk melakukan operasi selain perang dengan menertibkan baliho Pencetus "Revolusi Akhlak" tersebut. ***

Editor: Arjuna

Sumber: JDIH Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah