Pencopotan Baliho FPI Oleh Pangdam Jaya, Fadli Zon: Bukan Urusan Anda!

- 20 November 2020, 17:38 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.*
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.* /Tangkapan layar YouTube Fadli Zon Official./

 

Cerdik Indonesia - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Fadli Zon memberikan komentarnya terkait pencopotan baliho Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab secara masif yang dilakukan para Tentara Nasional Indonesia. 

Baca Juga: Mencekam! Koopssus TNI Datangi Markas FPI di Petamburan

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut mempertanyakan kewenangan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot baliho Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Fadli menilai penertiban baliho bukan kewenangan dan tupoksi TNI. Ia menilai Pangdam Jaya tidak memiliki urusan dan kewenangan dalam pencopotan baliho.

Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Pantas Sebagai Ulama, Pangdam Jaya: Islam Itu agama Rahmatan Lil Alamin

"Apa urusanya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan n tupoksi TNI. Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi "dwifungsi ABRI" imbangi "dwifungsi polisi" ungkap Fadli dalam akun twitter @fadlizon seperti dikutip Cerdik Indonesia pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Tugas TNI Khusus dari Presiden Jokowi Ungkap FPI, Kopasus Datangi Markas Habib Rizieq di Petamburan

Sebelumnya, telah beredar video menunjukan sekelompok pasukan TNI menurunkan baliho bergambar pendiri sekaligus Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga ramai di perbincangkan publik di media sosial.

Dudung sendiri mengkonfirmasi bahwa pencopotan baliho Rizieq di sejumlah titik dilaksanakan atas perintahnya. Pencopotan dilakukan usai beberapa kali upaya pencopotan itu gagal dilakukan petugas Satpol PP.

Baca Juga: NBA Draft 2020: Ini 10 Pemain Terpilih, Anthony Edwards di Peringkat Pertama

Menyikapi hal tersebut, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman mengaku, bertanggung jawab atas penurunan baliho tersebut.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq. Itu perintah saya, karena berapa kali Satpol-PP menurunkan, dinaikan lagi," kata Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, usai menggelar apel pasukan di kawasan Monas, Jakarta Pusat Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pangdam Jaya, Pihak TNI Tidak Akan Segan Untuk Bubarkan FPI Ungkapnya

Menurutnya, setiap masyarakat yang hendak memasang baliho harus mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga, lanjutnya, dalam pemasangan baliho ataupun spanduk yang ditujukan untuk berbagai hal tidak dapat dilakukan dengan semena-mena.

"Siapapun di republik ini, ini negara hukum, harus taat hukum. Ya kalo masang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya juga sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri. Seakan-akan dia paling bener. gak ada itu," tegasnya.***

 

 

 

 

Editor: Arjuna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x