CERDIKINDONESIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berkomitmen untuk menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar soal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021.
Komitmen tersebut disampaikan Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam.
Baca Juga: Ekspresi Tenang Ridwan Kamil Saat Tiba di Bareskrim Polri
Baca Juga: UPDATE: Jadwal Piala Dunia Antarklub FIFA Mundur
"Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar," kata Kang Emil.
Kang Emil melaporkan, sampai Kamis (19/11/20), ada beberapa wilayah yang belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.
"Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran," ucapnya.
Kang Emil pun mengajak seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jabar untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.