Ridwan Kamil Akan Hormati Hasil Musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

- 20 November 2020, 16:24 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam. /awangmuda/humas jabar

Baca Juga: PROHEALTH Pertamina, Rekor MURI untuk Pemeriksaan Kesehatan Otomatis Pertama di Indonesia

 

Baca Juga: #BubarkanFPI Trending, Pandam Jaya : Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!

 

Hal itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19.

"Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November (penetapan UMK) dengan pertimbangan situasi COVID-19," ucapnya.

"Sudah ada komitmen saya di mana agenda besok tanggal 20 November 2020 formalitas pengecekan rekomendasi UMK Kabupaten/Kota tahun 2021 yang masuk ke Dewan Pengupahan Jabar, kemudian tanggal 21 November 2020 pagi hari saya akan menandatangani Surat Keputusan, dengan keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pangdam Jaya, Pihak TNI Tidak Akan Segan Untuk Bubarkan FPI Ungkapnya

 

Baca Juga: Pangdam Jaya yang Menyerukan Bubarkan FPI, Berikut Fakta Tentang Dudung Abdurachman

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah