Dudung menjelaskan pencopotan itu dilakukan oleh prajuritnya usai beberapa kali upaya pencopotan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP gagal. Karena, baliho itu kembali terpasang usai dicopot.
Baca Juga: Kopasus TNI Datangi Markas FPI di Petamburan, Spanduk Habib Rizieq Dicopot
Terkait hal itu, Dudung menegaskan agar semua pihak taat terhadap hukum. Sebab, pemasang baliho harus membayar pajak dan pemasangannya mesti di lokasi yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Tugas TNI Khusus dari Presiden Jokowi Ungkap FPI, Kopasus Datangi Markas Habib Rizieq di Petamburan
"Jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya," tegas Dudung.***