BSU Kemendikbud Bagi PTK non-PNS Jenjang Pendidikan Tinggi Cair, Lihat di pddikti.kemdikbud.go.id

- 19 November 2020, 17:40 WIB
BSU Rp1,8 juta bagi Guru dan PTK Non PNS/Honorer dari Kemdikbud.
BSU Rp1,8 juta bagi Guru dan PTK Non PNS/Honorer dari Kemdikbud. /Tangkap layar kemdikbud.go.id

CerdikIndonesia – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS. Bantuan sebesar Rp1,8 Juta ini akan disalurkan hanya sekali atau satu tahap.

BSU Kemendikbud merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 Juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru atau Dosen, Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Juga Dapat BSU Rp1,8 Juta

 

Kemendikbud menganggarkan Rp3,6 Triliun untuk program ini, dan akan disalurkan kepada lebih dari 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Bagi PTK Non-PNS Segera Cair, Berikut Skema dan Cara Pencairannya

 

Bantuan ini juga akan diterima oleh 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Selain pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, penerima BSU Kemendikbud ini juga berasal dari lingkungan pendidikan tinggi negeri dan pendidikan tinggi swasta.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan BSU ini diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS.

 

Bantuan Subsidi Upah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

 

Untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud akan membuat rekening baru bagi setiap PTK non-PNS penerima BSU Kemendikbud.

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemendikbud jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDdikti.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Bagi PTK Non-PNS Segera Cair, Berikut Skema dan Cara Pencairannya

Untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan, PTK non-PNS jenjang pendidikan tinggi dapat mengakses laman pangkalan data pendidikan tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x