CerdikIndonesia - Jerinx SID dengan nama I Gede Ari Astina akhirnya mendapatkan putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto menyatakan
"Terhadap putusan pemidanaan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan terhadap terdakwa I Gede Aryastina als JRX Ucap Harlianto.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Twitter Luncurkan 'Fleets' Sebagai Fitur Stories dari Twitter
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa karena sebelumnya Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.***