Tidak Hanya Anies Baswedan, Polisi panggil 13 Pihak yang Datang Keacara HRS

- 17 November 2020, 15:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Anies menjadi salah satu pihak yang dipanggil kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Anies menjadi salah satu pihak yang dipanggil kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

Baca Juga: Selandia Baru Perkenalkan Seragam Polisi Berhijab

Kemudian Yusri membenarkan bahwa sudah ada 10 pihak yang telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

Uji swab Antigen pun dilakukan kepada pihak-pihak yang hari ini datang untuk memberikan keterangan di Polda Meldo Jaya.

“Dari kesepuluh ini kita lakukan uji swab Antigen namanya, satu orang lurah dari Petamburan positif atau reaktif, yang sekarang sudah kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kita lakukan uji mekanisme seperti biasa, uji lanjutannya,” tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: PILKADA Serentak 2020, MAKI Ajak Masyarakat Tolak Kandidat Korup

Karena lurah Petamburan dinyatakan reaktif setelah melakukan tes swab Antigen, jumlah pihak yang hadir pada hari ini menjadi 9 orang.

Pihak-pihak yang telah hadir pada hari ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat, Ketua RT, dan Ketua RW.

Kemudian ada Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) dan pihak Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Ada beberapa yang memang minta diundur besok, seperti saksi nikah,” ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Sebanyak 13 dari 359 Jemaah Umrah Asal Indonesia Diketahui Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x