Sentil Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Mahfud : Pemerintah Menyesalkan Pelanggaran Prokes

- 16 November 2020, 13:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Kemenko Polhukam

CerdikIndonesia - Kerumuman massa dalam jumlah besar ditengah meningkatnya kasus Corona di Indonesia disoroti oleh Pemerintah. Hal ini, aparat keamanan diminta tegas atau diberikan sanksi sebut Mahfud MD. 

Baca Juga: Gus Baha dalam Ceramahnya Perbolehkan Sebut Lonte

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan. Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa persnya, Senin 16 November 2020.

Mahfud Md mengatakan pernyataan resmi pemerintah ini didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Acara HRS Langgar Protokol Kesehatan, Muhammadiyah: Polri Jangan Hanya Mengimbau, Tapi Tindak Tegas!

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ungkap Mahfud.

Sepertinya Mahfud MD sindir soal pernikahan putri Habib Rizieq Syihab pada Sabtu 14 November 2020 lalu. Penikahan yang dibarengi peringatan Maulid Nabi di Petamburan itu dibanjiri massa yang berujung pada kerumunan.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," katanya.

Baca Juga: Sindiran Sekum Muhammadiyah, Pedagang Tak Penuhi Protokol Diuber, Elite Politik Dibiarkan

Mahfud Md menegaskan kewenangan terkait protokol kesehatan acara Habib Rizieq ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Ini berdasarkan hierari kewenangan dan peraturan.

Baca Juga: Kiamat Tak Terhindarkan, Pesan Film Berjudul Diam & Dengarkan

"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucap Mahfud Md.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x