RUU Alkohol Demi Menyelamatkan Masyarakat

- 14 November 2020, 22:02 WIB
Anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal, Dukung Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal, Dukung Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol /Instgaram/@illizasaaduddin

CerdikIndonesia- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali usulkan oleh Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'adudin Djamal dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta, menyatakan bahwa RUU Minuman Beralkohol merupakan usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

 

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Sayangkan Tingginya Impor Indonesia

Menurut Illiza, RUU itu diajukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan minuman beralkohol.

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” paparnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 11 November 2020.***

Baca Juga: Boy Hamzah Ungkap Geram Terhadap Inisial NM

 

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah