Mafia di Sengketa Tanah, Pejabat BPN Disanksi

- 14 November 2020, 18:28 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.*
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.* /Mentari Dwi Gayati/Antara

CerdikIndonesia - Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan memerangi mafia tanah. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani.

"Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: BNPB Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Diacara Nikahan Anak Habib Rizieq

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.

 

Baca Juga: Pergantian Struktur! Jokowi Ganti Sri Mulyani, Posisi Menkes Terawan Tidak Jelas

 

"Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme. Itu tidak dilewatin semua. Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegas Yustan. 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x