Cuti Bersama, Menaker Sebut Swasta Bisa Tidak Meliburkan Karyawannya, Tergantung Kebutuhan Perusahaa

- 29 Oktober 2020, 14:28 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). Menurut data PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada libur panjang cuti bersama dan Maulid Nabi SAW terjadi peningkatan kendaraan sebanyak 51,6 persen  yang meninggalkan Jakarta. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). Menurut data PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada libur panjang cuti bersama dan Maulid Nabi SAW terjadi peningkatan kendaraan sebanyak 51,6 persen yang meninggalkan Jakarta. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
 
CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

 

Dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Baca Juga: Menaker Teken SE Upah Minimum 2021, Adakah Kenaikan?
 

Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

 

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menaker Ida di Jakarta, hari Selasa  (27/10/2020).

Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. "Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Menaker Ida.

 

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. "Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.
Baca Juga: Jabar Luncurkan Sekolah Digital, Solusi Pendidikan di Kala Pandemi
 

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,

 

Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

 

 

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.
Baca Juga: Besok Jumat Saatnya Baca Al Kahfi, Bisa Cicil Baca 10 Ayat Pertama Dulu
 

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga,” katanya

 

“Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” ujarnya.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x