Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 di Libur Panjang, Ridwan Kamil Instruksikan Kepala Daerah

- 29 Oktober 2020, 14:06 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil /Humas Jabar

CerdikIndonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 850/172/Hukham kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020. 

Baca Juga: Semula Sampai 27 Oktober, PSBB Bodebek Diperpanjang, Sampai Kapan?

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, SE yang berisi enam poin tersebut bertujuan mengantisipasi libur dan cuti bersama agar tidak menjadi medium penularan COVID-19. 

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Berkurang, Kesembuhan Capai 85,26 Persen

"Kepala Daerah diimbau meningkatkan kesadaran masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat sekitar, dan masyarakat luar daerah yang berkunjung ke kabupaten/kota di Jabar," kata Daud di Kota Bandung, Selasa (27/10/20). 

Baca Juga: Per 28 Oktober, Pasien Covid Bertambah 3.545 Orang dan Tembus Jadi 400.483 Kasus

Menurut Daud, dalam SE tersebut, Gubernur Jabar mengimbau masyarakat untuk menahan diri berpergian ke luar daerah. Berlibur disarankan di rumah bersama keluarga. 

 

Selain itu, masyarakat pun diimbau melakukan tes COVID-19, baik rapid test maupun swab test dengan metode PCR, saat akan pergi ke luar daerah menggunakan moda transportasi umum.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x